Bagian Perekonomian dipimpin oleh Kepala Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bagian Perekonomian membawahkan 3 (tiga) Kepala Sub Bagian, meliputi:
a. Kepala sub bagian pembinaan BUMD dan BLUD;
b. Kepala sub bagian pengendalian dan distribusi perekonomian; dan
c. Kepala sub bagian perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil.